Oleh Ratmi Ningsih

 Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003, BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal. Organ tertinggi BHP yang bertindak mewakili penyelenggara satuan pendidikan, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan disebut dengan MWA (Majelis Wali Amanat).
           
Read the rest of this entry »