Liberalisme di Balik RUU BHP
August 6, 2007
Oleh Ratmi Ningsih
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003, BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal. Organ tertinggi BHP yang bertindak mewakili penyelenggara satuan pendidikan, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan disebut dengan MWA (Majelis Wali Amanat).
Di dalam BHP, peran pemerintah dalam mengkonstruksi pendidikan akan tergantikan oleh masyarakat. Pemerintah akan melepaskan tanggungjawabnya sebagai pengatur urusan rakyat termasuk dalam hal pendidikan, tidak lagi memberikan jatah untuk anggaran pendidikan dalam APBN, serta tidak lagi mengontrol jalannya pendidikan di setiap PTN karena fungsi tersebut akan diambil alih oleh MWA yang notabene mayoritasnya merupakan para capital (pemilik modal) yang berkantong tebal.
Lepas tangannya pemerintah dalam hal pendidikan akan menyibukkan PT (Perguruan Tinggi) untuk mencari dana demi kelangsungan belajar mengajarnya. Tak terelakkan lagi yang terjadi adalah privatisasi dan kapitalisasi pendidikan. biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk dapat mengenyam bangku pendidikan (terutama di PT) menjadi semakin tak terjangkau karena memang dari mahasiswalah pendapatan yang sangat menentukan dan bagaikan urat nadi keuangan PT yang bersangkutan. Tidak akan ada lagi yang disebut dengan PTN melainkan semuanya adalah PTS karena memang pemerintah tidak lagi bertanggungjawab memberikan anggaran untuk pendidikan.
PT dimandirikan dalam hal pembiayaan sehingga yang akan terjadi adalah masuknya para capital yang memberikan dana hibah berupa pinjaman ataupun yang lainnya sehingga tak dapat dielakkan lagi adanya intervensi dalam kebijakan pendidikan/ kurikulum di perguruan tinggi yang bersangkutan. Arah kurikulum maupun riset akan diarahkan sesuai dengan kepentingan mereka.
Para kapital yang memberikan hibah kepada PT bisa dari dalam negeri ataupun asing sehingga BHP/BHMN bisa menjadi salah satu sarana yang bisa mempermudah mereka (pihak asing) untuk menyebarkan ide-ide, budaya ataupun ideologi mereka ke tengah-tengah kaum intelektual negeri ini (terjadinya liberalisasi pendidikan).
Mahasiswa sebagai kaum intelektual beserta idealismenya sebagai agent of change akan terkekang atau bahkan dimandulkan melalui disibukkannya mereka dengan tugas-tugas kuliah serta pengekangan terhadap pergerakan mahasiswa. Mahasiswa akan dituntut hanya untuk belajar guna dibentuk menjadi buruh-buruh sesuai permintaan pasar ataupun kepentingan para pemilik modal. Mahasiswa akan kehilangan sikap kritisnya dan kesadaran politik terhadap kebijakan pemerintah dan keadaan masyarakat.
Inilah salah satu agenda dari musuh-musuh islam untuk menghambat kebangkitan umat dari para pemudanya terutama kaum cendekiawannya (mahasiswa). Tak ada cara yang lebih ampuh untuk melawan propaganda tersebut melainkan dengan bersatu, berjuang bersama menolak BHP/BHMN, melawan mereka dengan menggunakan satu senjata yaitu menerapkan syariat Islam secara totalitas dalam satu negara Daulah Khilafah Islamiyah.*
TC Pramita
Pengurus FSQ FE Unlam
Banjarmasin


